BAWASLU BULUNGAN AWASI LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2024

Tanjung Selor-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan melakukan Pengawasan Melekat terhadap proses Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para peserta Pemilihan Umum tahun 2024, Minggu (7 Januari 2024). Kegiatan tersebut dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (KPU Bulungan). Di ruang media center KPU Bulungan (08/01)

Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bulungan Sri Wahyuni, menjelaskan proses pengawasan LADK ini dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 dan PKPU nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Lanjutnya,masa pengisian LADK legislatif berlangsung mulai tanggal 3 November 2023 hingga 6 Januari 2024, dengan pelaksanaan pelaporan awal pada tanggal 7 Januari 2024.

Pengawasan Penyampaian LADK

Pengawasan Penyampaian LADK

“Bawaslu Bulungan memulai Pengawasan Melekat pada proses LADK mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Kegiatan ini fokus pada pengawasan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di KPU Bulungan,” ungkap Sri.

Dilanjutkan Sri, KPU Bulungan telah menerima LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 melalui Aplikasi SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye) pada tanggal 7 Januari 2024, sekitar pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Adapun Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang telah menyampaikan LADK kepada KPU Bulungan melalui Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). yakni, Nasdem, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Buruh, PKS, PKN, PBB, Perindo, PKB, Partai Ummat, PSI, Hanura, Gelora, PPP, PAN, Demokrat dan Golkar

Sementara itu, Partai Garuda dan Umat belum melakukan pengisian LADK sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Proses pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan transparansi dan kepatuhan peserta Pemilu terhadap aturan yang berlaku,” Tegasnya.

Sri juga menjelaskan pengawasan LADK Bawaslu Kabupaten Bulungan mengalami kendala yaitu tidak bisa mengakses data di dalam Sikadeka yang di pegang oleh pengawas pemilu, seperti yang diketahui bahwa Sikadeka merupakan aplikasi berbasis website yang di keluarkan oleh KPU RI.

“Menghadapi kendala tersebut Pengawas pemilu melakukan pengawasan secara langsung di Kantor KPU Bulungan untuk memastikan semua peserta pemilu menyampaikan dan menginput LADK karna apabila Peserta pemilu tidak menyampaikan LADK tersebut maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu,” Tandas Sri Wahyuni

Humas bawaslu Bulungan

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *