BS Divonis 2.6 Tahun Kasus Politik Uang  Oleh PN

Tanjung Selor – Ketua Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan) Dwi Suprapto menyatakan terdakwa Babul Salam (BS) yang diketahui merupakan salah satu relawan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara atas kasus politik uang.

Dalam kasus ini, pelaku politik uang yang menjadi terdakwa telah divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 30 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

“Putusan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang merujuk pada pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.”

Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto menyampaikan kronologis kasus tersebut. Dikatakan, kasus money politik yang ditemukan oleh Bawaslu Bulungan pada 13 Februari 2024 lalu, terjadi pada masa tenang.

“Sehari sebelum pencoblosan,” ujarnya.

Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Dengan sigap, Bawaslu Bulungan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyuni melakukan penelusuran sampai ke Desa Silva Rahayu.

“Operasi Tangkap Tangan (OTT) pun berhasil dilakukan sekitar pukul 12.00 wita,” tuturnya.

Dari OTT tersebut, didapatkan map plastik bening berwarna biru berisikan amplop berwarna pink sejumlah 132 amplop serta kantong plastik hitam di dalam map tersebut yang berisikan 49 amplop yang berwarna pink.

Bawaslu Bulungan, melalui kordiv PPPS langsung mengamankan dan membawa 3 orang saksi ke kantor Bawaslu Bulungan untuk dimintai keterangan lebih detail.

Setelah itu, Bawaslu Bulungan melakukan kajian dan menganggap syarat formil dan materil telah terpenuhi, sehingga langsung meregister terhadap temuan tersebut.

Bawaslu bulungan telah melakukan pemanggilan terhadap BS (terpidana) status Daftar Pencarian Orang (DPO) serta beberapa orang saksi yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, dua kali dilakukan pemanggilan BS tidak pernah menghadiri panggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi. Di waktu yang sama juga Bawaslu Bulungan langsung mengadakan rapat Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bulungan, Tim Penyidik, serta dari tim Kejaksaan yang masuk dalam sentra gakkumdu.

Hasil kajian oleh Gakkumdu Bulungan melewati 2 tahapan pembahasan, bahwa kasus tersebut memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sehingga, pada 16 Februari Bawaslu Bulungan menyampaikan berkas serta barang bukti ke kepolisian. Dengan segala proses yang berjalan, dan pada 28 Februari 2024 berkas dari kepolisian dinaikkan ke kejaksaan.

“Namun, dikarenakan ada beberapa hal yang dianggap kurang. Sehingga pada 29 Februari berkas dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik (p.18 ke p.21),” jelasnya.

Setelah dilakukan perbaikan, pada 4 Maret 2024 berkas tersebut diserahkan kembali dan diterima oleh kejaksaan.

“Seluruh proses telah kita lalui, hingga pada tahap proses tuntutan oleh kejaksaan, Bawaslu Bulungan selalu mengkawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *