Bawaslu Kabupaten Bulungan adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka melakukan giat pengawasan pada setiap penyelenggaraan pesta demokrasi baik pada Pemilihan Kepala Daerah maupun pada Pemilihan Umum.

Bawaslu Bulungan yang dulunya disebut Panwaslu ditetapkan sebagai badan tetap pada tahun 2018 dengan ditandai dilantiknya  Anggota Bawaslu Kabupaten Bulungan pada tanggal  15 Agustus 2018 secara serentak di jakarta bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya seindonesia.

Bawaslu Bulungan Dipimpin Oleh Ketua dan Anggota yang berjumlah 3 orang dengan masa jabatan selama 5 tahun