TUGAS BAWASLU KABUPATEN

A. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:
– pelanggaran Pemilu; dan
– sengketa proses Pemilu;
B. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
– Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
– Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
– Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
– Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
– Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
– Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara proses penghitungan suara hasil Pemilu;
– Pengawasan seluruh wilayah kerjanya;
– Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
– Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
– pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
– Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
C. Mencegah tejadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
D. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
E. Mengawasi pelaksanaan putusan/kepuhrsan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
– Putusan DKPP;
– Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
– Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, danr Bawaslu Kabupaten/ Kota;
– Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
– Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
F. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penlrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan;
G. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
H. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
I. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

WEWENANG BAWASLU KABUPATEN

A. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
B. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang;
C. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
D. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta ddam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
E. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
F. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
G. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
H. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan