Oknum ASN Pemprov Terbukti Tak Netral

PROKAL.CO, TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SB yang diduga tidak netral. Hasilnya, pria yang yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terbukti tidak netral.

Kepala  Bawaslu Bulungan, Ahmad menyampaikan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN melalui penyebaran foto bersama calon anggota DPR RI melalui akun media sosial (medsos) pada Minggu (28/10) lalu terbukti melanggar pasal 283 Undang-Undang (UU) nomor 7/2017 tentang pemilihan umum dan pasal 2 huruf F  UU nomor 5/2014 tentang ASN.

“Bawaslu melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran di medsos. Saat melaksanaan tugas, Bawaslu menemukan salah satu akun yang diduga ASN Pemprov Kaltara SB memposting foto dengan salah satu caleg DPR RI Dapil Kaltara, dengan gestur tangan dua jari sebagai simbol nomor dua,” ucap Ahmad kepada Radar Kaltara, Jumat (16/11).

Dijelaskan, SB terbukti melanggar setelah Bawaslu Bulungan melakukan analisa atau kajian terhadap postingan foto. Setelah itu, hasil ditetapkan sebagai temuan pada rapat pleno Bawaslu Bulungan. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, terdiri dari dua saksi dari luar yakni Kepala Dinas dan Caleg DPR RI dan saksi lainnya staf Bawaslu yang menemukan. Pemeriksaan dilakukan selama enam hari mulai 31 Oktober hingga 12 November untuk mendapatkan keterangan.

Dari bukti serta keterangan SB dan saksi-saksi yang diperoleh. Bawaslu Bulungan memastikan bahwa SB merupakan ASN dengan pangkat IVa. “Bahwa apa yang dilakukan SB merupakan keberpihakan karena telah meng-upload foto di Facebook dan Instagram serta menuliskan kalimat keterangan,” bebernya.

Untuk itu, dugaan pelanggaran pasal 2 huruf F UU nomor 5/2014 tentang ASN,menyatakan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Serta, penjelasan pasal 2 huruf F UU nomor 5/2014 tentang ASN yang dimaksud dengan asas netralitas. Dimana, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dan surat rekomendasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Ketua Komisi ASN dan Bawaslu Kaltara telah diserahkan.

“Sehingga hasilnya, wajib direkomendasi sejak hari ini (kemarin, Red). Dan sudah dipastikan bahwa hal ini merupakan pelanggaran netralitas ASN dan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara, Kepala BKD Kaltara, Muhamad Ishak ketika dikonformasi ia mengaku belum membaca hasil rekomendasi Bawaslu Bulungan terhadap oknum ASN tersebut. “Saat ini belum saya baca,” singkatnya. (akz/eza)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *