Susun Jadwal Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Bulungan Gelar Rapat Internal
|
Tanjung Selor_Mematangkan konsolidasi demokrasi yang digelar di luar tahapan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten bulungan (Bawaslu Bulungan) gelar rapat internal. Jumat, (13/02) di ruang rapat kantor bawaslu bulungan.
Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto yang memimpin rapat mengatakan pihaknya membahas Surat Instruksi (SI) Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026, tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
"Pembahasan terkait surat SI tersebut kita perlu membentuk tim untuk melakukan konsolidasi demokrasi baik ke pemerintah, partai, stakholder, organisasi masyarakat dll. untuk menyiapkan konsolidasi yang akan dilakukan," katanya Dwi.
Dalam surat instruksi tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan yang bersifat aktual.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui forum diskusi yang membahas berbagai permasalahan strategis, di antaranya praktik politik uang, disinformasi atau hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, instruksi tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap larangan penggunaan fasilitas negara, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam pemilu.
Isu SARA serta berbagai potensi permasalahan lain yang dapat melemahkan kualitas demokrasi turut menjadi fokus dalam konsolidasi demokrasi tersebut.
Dwi meminta agar masing-masing divisi segera menyusun jadwal pelaksanaan program sesuai dengan amanat surat instruksi Ketua Bawaslu RI.
Menurutnya pelaksanaan program harus direncanakan secara sistematis dan terukur agar tujuan konsolidasi demokrasi dapat tercapai optimal.
Melalui pelaksanaan instruksi ini, Bawaslu Bulungan berkeinginan kuat dapat berperan aktif dalam memperkuat demokrasi dan menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu, meskipun berada di luar tahapan pemilihan.
Penulis: R_Saba
Editor: Humas Bawaslu Bulungan