Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bulungan Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama Ketua RT 33

Bawaslu Bulungan Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama Ketua RT 33

Tanjung Selor – Bawaslu Kabupaten Bulungan melaksanakan kunjungan koordinasi ke kediaman Ketua RT 33, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Rabu, (16/09)

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua RT 33, Giri Ferianto. Dalam pertemuan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Bulungan berdiskusi mengenai kondisi data kependudukan di lingkungan RT, khususnya informasi terkait warga yang telah meninggal dunia maupun warga yang telah berpindah domisili atau keluar dari daerah tetapi masih tercatat dalam data pemilih.

Konsolidasi dengan perangkat lingkungan seperti Ketua RT menjadi bagian penting dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Informasi dari tingkat lingkungan dapat membantu penyelenggara pemilu memperoleh gambaran kondisi faktual warga, termasuk adanya perubahan status kependudukan yang perlu ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan, Dwi Suprapto, menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dan perangkat lingkungan sangat diperlukan untuk mendukung kualitas data pemilih. Menurutnya, Ketua RT merupakan salah satu pihak yang mengetahui secara langsung dinamika kependudukan di wilayahnya.

“Konsolidasi seperti ini penting karena informasi mengenai kondisi warga di tingkat RT dapat menjadi bahan dalam melakukan pencermatan data pemilih. Kami ingin memastikan data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Dwi Suprapto.

Dwi juga menekankan bahwa pengawasan data pemilih dilakukan secara berkelanjutan dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Ia mengajak masyarakat untuk turut menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan, sehingga proses pemutakhiran dapat dilakukan secara tepat.

“Kami terus mendorong sinergi dengan masyarakat, termasuk para Ketua RT, agar setiap perubahan kondisi pemilih dapat diketahui dan menjadi bahan perbaikan data. Prinsipnya, data pemilih harus terus diperbarui agar hak pilih masyarakat yang memenuhi syarat tetap terlindungi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bulungan juga mendorong adanya komunikasi yang berkelanjutan antara jajaran pengawas dengan masyarakat di tingkat kelurahan dan RT. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa pemutakhiran data pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat.

Pengawasan PDPB memang diarahkan untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Bawaslu dalam berbagai kegiatan pengawasan PDPB pada 2026 juga menekankan pentingnya verifikasi kondisi faktual, termasuk terhadap pemilih baru, warga yang pindah domisili, serta pemilih yang telah meninggal dunia.

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama RT 33, Bawaslu Kabupaten Bulungan terus memperkuat koordinasi dengan masyarakat di tingkat akar rumput. Hasil informasi dan komunikasi di lapangan diharapkan dapat mendukung proses pencermatan serta pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sehingga data yang dihasilkan semakin valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.a