Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota :

Pasal 101

Bawaslu Kabupaten/kota Bertugas:

  1. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:

  2. pelanggaran Pemilu; dan

  3. sengketa proses Pemilu;

  4. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

  5. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

  6. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;

  7. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;

  8. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

  9. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

  10. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

  11. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;

  12. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

  13. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;

  14. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

  15. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;

  16. mencegah te{adinya pralrtik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

  17. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  18. mengawasi pelaksanaan putusan/kepuhrsan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

  19. putusan DKPP;

  20. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

  21. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, danr Bawaslu Kabupaten/ Kota;

  22. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

  23. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye selagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;

  24. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penlrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan;

  25. menga.wasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  26. mengwaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 102

  1. Dalam melakukan pencegahan pel,anggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu (Kabupaten/Kota bertugas:

  2. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  3. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;

  4. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

  5. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

  6. Dalam melakukan penindatran pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/ Kota bertugas:

  7. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  8. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  9. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota; 

  10. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

  11. erekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

  12. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

  13. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  14. memverilikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  15. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;

  16. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

  17. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

 

Pasal 103

Bawaslu Kabupaten/Kota Berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  4. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayahkabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. mengambil alih sementara ttrgas, wewenanB, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan perattrran penrndang-undangan;

  6. meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  7. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan

  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

Pasal 104

Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban :

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tatrapan Pemilu secara periodic dan/ atau berdasarkan kebutuhan;

  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU (Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;

  6. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.