Persiapan Pembentukan Sentra Gakkumdu Ketua Dan Anggota Bawaslu Bulungan Melakukan Audiensi Ke Polres Bulungan
|
Tanjung Selor- Dalam rangka persiapan penegakkan hukum pidana Pemilu pada Pemilu 2024 mendatang, Tiga pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan) lakukan audiensi ke Kepolisian Resor Bulungan (Polres Bulungan) terkait Persiapan Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), serta menyampaikan permintaan nama-nama personil yang akan ditugaskan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Bulungan. Kamis, (21/07).
Sentra Gakkumdu adalah pusat penegakkan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Berdasarkan surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 247/PP.00.00/K1/07/2022 (Bawaslu RI) menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk melakukan koordinasi serta mengajukan nama-nama anggota Sentra Gakkumdu yang akan ditugaskan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kegiatan koordinasi dan permintaan nama-nama anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu ke Polres Bulungan ini dilakukan Bawaslu dalam rangka menjalankan instruksi dari Bawaslu RI yang tertuang dalam surat Ketua Bawaslu RI pada tanggal 14 Juli 2022 kemarin.
Penulis & Editor : Humas Bawaslu Bulungan