Permantap Penanganan Pelanggaran Pilkada Bulungan2024, Sri Minta Panwacam Efektifkan Tugas Pengawasan
|
Tanjung Selor-Menjelang Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan Kepala daerah Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umun Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan) terus Upgraded Panwaslu Kecamatan dengan bersama-sama mengkaji UU 1 Tahun 2015 UU 10 Tahun 2016. Selasa, (13/11) bertempat Di Hotel New City.
Kegiatan ini dipandu oleh Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan Sri Wahyuni, serta semua Ketua, Anggota dan Staf Teknis Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Bulungan.
Dalam pelaksanaannya peserta di bagi menajdi enam kelompok dimana di masing-masing kelompok terdiri dari lima orang untuk mencari pasal-pasal pidana yang berkaitan dengan tahapan kampanye dan tahapan pumungutan dan perhitungan suara.
“Iya jadi sebenarnya metode yang digunakan kemarin itu dengan membagi kelompok dan masing-masing diminta untuk mencari pasal-pasal pidana yang berkaitan dengan tahapan kampanye dan tahapan putungsura,”ucap Sri kepada Humas Bawaslu Bulungan (12/11).
Sri menerangkan kegiatan yang dilaksanakan ini ialah untuk meningkatkan pemahaman jajaran pengawas pemilihan Kecamatan se Kabupaten Bulungan, khususnya dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Pidananya.
“Agar teman-teman panwaslu kecamatan ini lebih mendalami lagi pasal-pasal pidananya. Semakin sering di baca pasal-pasal pidananya maka semakin familiar bagi teman-teman jajaran pengawas ketika berhadapan langsung dilapangan nantinya,”terang Sri.
Jadi selain mencari pasal pidananya, jajaran panwaslu kecamatan juga mengkaji terkait pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pasal-pasal tersebut.
“ini penting karna pemungutan dan perhitungan suara tinggal menghitung hari lagi jadi panwaslu kecamatan harus benar-benar faham berkaitan dengan undang-undang yang sedang kita kaji pada malam ini” pungkasnya.
Penulis: R_Saba
Editor :Humas Bawaslu Bulungan