Lompat ke isi utama

Berita

Permantap Penanganan Pelanggaran Pilkada Bulungan2024, Sri Minta Panwacam Efektifkan Tugas Pengawasan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat memberikan arahan kepada Panwaslu KecamatanKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa saat memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan

Tanjung Selor-Menjelang Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan Kepala daerah Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umun Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan) terus Upgraded Panwaslu Kecamatan dengan bersama-sama mengkaji UU 1 Tahun 2015 UU 10 Tahun 2016. Selasa, (13/11) bertempat Di Hotel New City.

Kegiatan ini dipandu oleh Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan Sri Wahyuni, serta semua Ketua, Anggota dan Staf Teknis Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Bulungan.

Dalam pelaksanaannya peserta di bagi menajdi enam kelompok dimana di masing-masing kelompok terdiri dari lima orang untuk mencari pasal-pasal pidana yang berkaitan dengan tahapan kampanye dan tahapan pumungutan dan perhitungan suara.

“Iya jadi sebenarnya metode yang digunakan kemarin itu dengan membagi kelompok dan masing-masing diminta untuk mencari pasal-pasal pidana yang berkaitan dengan tahapan kampanye dan tahapan putungsura,”ucap Sri kepada Humas Bawaslu Bulungan (12/11).

Sri menerangkan kegiatan yang dilaksanakan ini ialah untuk meningkatkan pemahaman jajaran pengawas pemilihan Kecamatan se Kabupaten Bulungan, khususnya dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Pidananya.

“Agar teman-teman panwaslu kecamatan ini lebih mendalami lagi pasal-pasal pidananya. Semakin sering di baca pasal-pasal pidananya maka semakin familiar bagi teman-teman jajaran pengawas ketika berhadapan langsung dilapangan nantinya,”terang Sri.

Jadi selain mencari pasal pidananya, jajaran panwaslu kecamatan juga mengkaji terkait pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pasal-pasal tersebut.

“ini penting karna pemungutan dan perhitungan suara tinggal menghitung hari lagi jadi panwaslu kecamatan harus benar-benar faham berkaitan dengan undang-undang yang sedang kita kaji pada malam ini” pungkasnya.

Penulis: R_Saba

Editor :Humas Bawaslu Bulungan