Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran PTPS Resmi Di tutup, Dwi Suprapto: Jumlah Pendaftar Belum Memenuhi Kuota

Tanjung Selor-Hinga penutupan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Bulungan jumlah pendaftar masih belum memenuhi kuota. Senin, (30/09).

Sementara kebutuhan pendaftaran PTPS yang dibutuhkan oleh Bawaslu berjumlah 628 pendaftar, baru tercatat sebanyak 363 peserta yang mendaftar sampai saat di tutupnya pendaftaran pada sabtu 28 september 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan), Dwi Suprapto, menjelaskan bahwa perekrutan ini membutuhkan dua kali jumlah pengawas TPS yang akan direkrut.

"Kalau yang direkrut itu hanya 314 petugas pengawas TPS. Tapi sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), pendaftaran harus dua kali lipat, sehingga total pendaftar yang dibutuhkan adalah berjumlah sebanyak 628 peserta," jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa selain jumlah yang belum terpenuhi 2 kali kebutuhan keterwakilan perempuan juga sangat minim untuk bergabung menjadi PTPS.

“Masih minim keterwakilan perempuan, keterwakilan perempuan harus 30 persen dari jumlah pelamar,” ungkap Dwi.

Pasalnya Menurut juknis tersebut, setiap kelurahan memiliki kewajiban memperpanjang proses pendaftaran apabila jumlah pendaftar perempuan kurang dari dua kali kebutuhan.

Selain itu, ketentuan lainnya menegaskan bahwa jika tidak ada pendaftar perempuan yang mendaftar hingga akhir periode, panitia rekrutmen wajib membuka kembali pendaftaran khusus untuk perempuan.

"Kami berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perempuan agar terlibat langsung dalam pengawasan Pilkada. Hal ini penting demi mewujudkan pemilihan yang inklusif dan berkeadilan. Keterlibatan perempuan diharapkan dapat memperkuat transparansi dan integritas proses pemilu," ujarnya

Dari 363 pendaftar, sebanyak 193 adalah pendaftar laki-laki dan 170 perndaftar dari perempuan. Dwi menyatakan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan jumlah pendaftar belum terpenuhi. Bawaslu akan menggelar pleno terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS.

"karna jumlah peserta tidak mencukupi dua kali kebutuhan kuota yang diminta maka, kami (Bawaslu Bulungan) akan memperpanjang masa pendaftaran selama 10 hari, mulai dari 1 s/d 10 Oktober 2024," ujar Dwi.

Bawaslu berharap masyarakat Bulungan yang memenuhi syarat dapat segera mendaftarkan diri agar kebutuhan pengawas TPS terpenuhi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Penulis : R_Saba
Editor : Humas Bawaslu BUlungan