Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Bulungan Tertibkan APK Paslon

https://bulungan.bawaslu.go.id/berita/memasuki-masa-tenang-bawaslu-bulungan-tertibkan-apk-paslon

Foto: Anggota Satpol PP Kabupaten Bulungan melakukan penertiban APK di salah satu titik di wilayah Kecamatan Tanjung Selor, Senin (25/11)

Tanjung Selor-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan) gelar operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.

Penertiban digelar Bawaslu Bulungan bersama personel gabungan dengan sasaran APK yang  masih terpasang di sejumlah ruas jalan, pada Minggu (25/11)

Diketahui, masa kampanye telah berakhir dan kini sudah memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bulungan. 

Bawaslu memastikan semua APK yang terpasang, baik pinggir jalan, di atas pohon dan tempat lainnya, sudah tidak ada lagi sampai hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Tumpukaan APK yang ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Bulungan
Tumpukan APK yang ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Bulungan

“Termasuk APK yang terpasang di pohon-pohon, gang-gang jalan dan rumah atau lahan milik warga semua kami tertibkan,” jelasnya. 

Bawaslu Bulungan menyoroti APK sejumlah paslon yang tidak dilakukan penertiban secara mandiri. 

Padahal, sebelum memasuki masa tenang, Bawaslu Bulungan telah menyampaikan himbauan tertulis dan lisan kepada seluruh tim pemenangan paslon.

Mereka wajib melakukan pencopotan APK yang terpasang di pinggir jalan secara mandiri.

“Seharusnya semua APK dibersihkan secara mandiri. Karena masih banyak yang tidak diturunkan, kami mengambil tindakan tegas dengan menertibkannya. APK yang ditertibkan tidak akan dikembalikan kepada paslon,” tegas Sri. 

Kepada masyarakat bulungan sambunya, jika masih terdapat APK yang belum Bawaslu tertibkan dapat menghubingi kami untuk memberikan informasi dititik mana saja yang belum kami lakukan penertiban.

“yang jelas kami sudah menyisir di sudut-sudut kota tanjung selor untuk melakukan penertiban jika masih ada APK yang terlewatkan masyarakat dapat membantu kami untuk memberikan informasi, sehingga kami langsung turunkan APK tersebu,”harapnya

Ia menambahkan bahwa masa tenang merupakan masa dimana semua aktivitas kampanye dihentikan, baik secara langsung maupun kampanye di media sosial.

Hal ini dilakukan agar kondusifitas keamanan selama Pilkada di wilayah Kabupaten Bulungan tetap terjaga, serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. 

Penulis: R_Saba
Editor: Humas Bawaslu Bulungan