Maksimalkan Fungsi Pencegahan, Bawaslu Gelar Kegiatan Bawaslu Mendengar
|
Tanjung Selor – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan), sukses laksanakan salah satu program pencegahan dalam masa tahapan pemilu tahun 2024, “Bawaslu Mendengar”, Minggu (04/07).
Bawaslu Mendengar merupakan program yang digagas oleh bawaslu RI dan selanjutnya dilaksanakan secara menyeluruh di bawaslu provinsi hingga bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia dalam menyambut perhelatan pemilihan umum tahun 2024.
Dalam bawaslu mendengar, bawaslu sebagai penyelenggara kegiatan mendengarkan setiap masukan yang bersifat saran dan kritikan dari undangan yang hadir sebagai upaya perbaikan dan penguatan kerja-kerja pengawasan bawaslu di lapangan dalam masa tahapan yang mulai berjalan.
Bawaslu kabupaten bulungan sebagai tuan rumah dalam kegiatan kali ini mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun agar fungsi pencegahan bisa lebih efektif dan tepat sasaran.
Dalam sambutannya Ketua bawaslu kabupaten bulungan Ahmad mengungkapkan bahwa bawaslu memiliki tiga fungsi dalam tugas pengawasannya di lapangan, tiga fungsi itu adalah fungsi pencegahan, fungsi penindakan dan fungsi penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa.
“Kegiatan bawaslu mendengar adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pencegahan yang dilakukan bawaslu untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi hadir di masa-masa tahapan pemilu”,tegas Ahmad Pada kesempatan kali ini,
hadir pula ketua bawaslu provinsi kalimantan utara suryani dan anggota bawaslu provinsi kalimantan utara arief rohman dan rustam akief, serta saiful bahri selaku kepala sekretariat bawaslu provinsi kaltara. Suryani dinobatkan untuk memberikan sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi.
“Bawaslu mengapresiasi kehadiran partai politik dalam kegiatan kali ini karena partai politik pun bertindak sebagai pengawas bagi partainya sendiri. Jadi, pengawas pemilu bukan hanya bawaslu dan kpu.” Ungkap suryani.
Selain itu, para undangan yang sempat hadir adalah ketua bawaslu provinsi kalimantan utara periode 2015-2020, Perwakilan DPRD Kabupaten Bulungan, Bupati Kabupaten Bulungan yang diwakili oleh kesbangpol kabupaten, Kejaksaan Negeri Bulungan, Kapolres Bulungan, kodim 0903/BUL, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bulungan, ketua dan anggota perwakilan dari setiap partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, awak media cetak dan online serta perwakilan dari organisasi kemahasiswaan.
Penulis & Editor : Humas Bawaslu Bulungan