Jelang Debat Kedua Paslon Bupati dan wakil Bupati Bulungan, Bawaslu Hadiri Rakor Oleh KPU Bulungan
|
Tanjung Selor-Menjelang debat kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan hadiri rapat koordinasi (rakor) persiapan debat publik yang dilaksanakan oleh KPU Bulungan, Senin (04/11).
Rapat itu di hadiri oleh Liaisson Officer (LO) dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon), Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan dan unsur terkait lainnya, yang berlangsung diruang rapat Kantor KPU Bulungan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto, mengetakan karena hari ini Rakor persiapan debat kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, maka Bawaslu menyampaikan kepada KPU dan Paslon, bahwa pada pelaksanaan debat Paslon telah ditetapkan jadwalnya dan disepakati beberapa poin.
"Bawaslu Bulungan mengingatkan agar dapat memperhatikan dan mempedomani aturan sesuai dengan PKPU kampanye, yakni PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye di pasal 19 sampai 23, ini harus menjadi pedoman KPU terkait bagaimana pelaksanaan debat itu dilaksanakan," kata Dwi.
Terkait dengan Paslon, agar fokus pada materi debat dan tidak keluar dari materi yang disampaikan KPU, ini untuk menghindari adanya ujaran kebencian, isu sara dan Hoax.
Sementara untuk adwal debat kedua yang di selenggarakan KPU Bulungan akan berlangsung pada 16 November mendatang di Jakarta.
Da juga mengingatkan kepada semua LO Paslon yang tentunya agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“kami berharap Lo Paaslon dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah di tetapkan sehingga kami berharap tidak ada hal-hal kita tidak inginkan bersama terjadi,” harap Dwi.
Di singgingung soal fasilitasi kampanye melalui iklan di media cetak dan elektronik Dwi mengatakan, memang ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh KPU Bulungan, karna ada media yang di fasilitasi dan ada yang tidak di fasilitasi oleh KPU untuk iklan kampanye.
“Nah, dari kami Bawaslu dalam rangka pengawasannya, kami mengharapkan kepada seluruh media maupun LO Paslon untuk tetap mentaati semua peraturan yang sudah ada, pada peraturan KPU tentang kampanye,” ungkapnya.
Ia menjelaskan untuk iklan kampanye yang di fasilitasi oleh KPU, hanya membatasi pada media cetak dan elektronik. Dan untuk media online dalam juknis KPU mengatur bahwa media online bisa dilaksanakan membuat iklan, dengan yang bekerja sama dengan pasangan calon itu sendiri.
“Dengan catatan bahwa untuk media online itu, di iklan mereka itu adalah satu banner satu media, untuk ukurannya tidak di atur,” jelasnya.
Penulis: R_Saba
Editor: Humas Bawaslu Bulungan