Bawaslu Bulungan Terima Supervisi dan Monitoring Penguatan PPID dari Bawaslu Kaltara
|
Tanjung Selor – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan menerima kunjungan kerja Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran dalam rangka pelaksanaan supervisi dan monitoring penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (23/07). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rombongan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pengawasan, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Kehadiran tim supervisi disambut oleh pimpinan dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bulungan untuk bersama-sama melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bulungan.
Kegiatan supervisi difokuskan pada penguatan kapasitas PPID, khususnya dalam aspek pengelolaan data dan informasi, penyediaan layanan informasi publik, serta pemenuhan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, tim juga melakukan peninjauan terhadap administrasi, dokumentasi, serta mekanisme pelayanan permohonan informasi yang telah dijalankan.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara memberikan arahan, pembinaan, serta masukan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Bulungan terkait peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik. Supervisi tersebut juga menjadi sarana evaluasi untuk memastikan seluruh proses pelayanan informasi berjalan sesuai prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan, Dwi Suprapto, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan supervisi dan monitoring tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu Kabupaten Bulungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Supervisi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola PPID di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bulungan. Arahan dan pembinaan dari Bawaslu Provinsi akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dwi Suprapto.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk komitmen Bawaslu dalam mewujudkan lembaga yang profesional dan akuntabel. Oleh karena itu, pengelolaan informasi publik harus terus diperkuat agar masyarakat memperoleh akses informasi yang mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan sistem pengelolaan informasi serta dokumentasi. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap Bawaslu dapat terus terjaga melalui pelayanan informasi yang berkualitas dan berorientasi pada prinsip keterbukaan informasi publik," tutup Dwi Suprapto.
Melalui kegiatan supervisi dan monitoring ini, diharapkan pengelolaan PPID di Bawaslu Kabupaten Bulungan semakin optimal, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan informasi publik yang prima kepada masyarakat.