Bawaslu Bulungan Serahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024
|
Tanjung Selor-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan telah menyerahkan laporan penggunaan dana hibah serta laporan akhir tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Kamis, (08/05).
Sesuai aturan, bahwa pengguna hibah, wajib mengembalikan SISA dana paling lama 3 bulan setelah pengajuan calon terpilih ke DPRD, maka pada tanggal 8 April yang lalu, Bendahara Bawaslu Bulungan telah mengembalikan atau mentransfer SISA dana hibah tersebut ke Kas daerah Bulungan.
Penyerahan laporan ini menjadi bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemilu yang transparan dan partisipatif
"Kami telah menyampaikan laporan penggunaan dana hibah dan laporan akhir dari seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan, Dwi Suprapto.
Menurut Dwi, pengelolaan dana hibah telah dilakukan sesuai ketentuan dan digunakan secara tepat sasaran dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Bawaslu memastikan seluruh tahapan berjalan dengan koordinasi yang baik.
"Sebagai lembaga yang telah mengelola anggaran, dana hibah telah digunakan sebagaimana yang kami sampaikan," ucapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bulungan tak lepas dari sinergi dan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Komunikasi dan koordinasi menjadi kunci terselenggaranya proses demokrasi secara lancar. "komunikasi, koordinasi dan melibatkan partisipasi stakeholder serta masyarakat," ungkap.
Bawaslu juga tetap menjalankan kegiatan pasca-Pilkada, baik secara internal maupun eksternal, guna meningkatkan kapasitas dan edukasi politik masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan demokrasi yang sehat dan partisipatif.
"Kami terus melakukan kegiatan internal dan eksternal serta pendidikan politik kepada masyarakat secara berkelanjutan," pungkas Dwi.
Penulis: R_Saba
Editor: Humas Bawaslu Bulungan