Bawaslu Bulungan Perkuat Pengawasan Coktas untuk Pastikan Akurasi Data Pemilih
|
Tanjung Selor – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan membentuk tiga tim pengawasan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan. Sabtu, (08/08).
Pembentukan tiga tim pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Bulungan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan secara langsung dilakukan guna memastikan data pemilih yang tercatat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Tiga tim yang dibentuk Bawaslu Kabupaten Bulungan masing-masing difokuskan pada tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Tanjung Selor, Kecamatan Tanjung Palas, dan Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Pembagian wilayah tersebut dilakukan agar proses pengawasan dapat berlangsung secara optimal dan menjangkau lokasi-lokasi yang menjadi fokus pelaksanaan Coktas.
Di Kecamatan Tanjung Selor, pengawasan dilakukan pada sejumlah wilayah yang menjadi fokus kegiatan, di antaranya Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Hulu. Tim pengawasan Bawaslu melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas Coktas dengan mendatangi alamat pemilih.
Di mana pengawasan di Kecamatan Tanjung Selor sendiri difokuskan pada wilayah kelurahan Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Hulu. Sejumlah RT menjadi sasaran pengawasan, antara lain RT 70, RT 69, RT 10, RT 51, RT 77, RT 5, dan RT 6, dengan petugas melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan Coktas.
Sementara itu, tim pengawasan di Kecamatan Tanjung Palas melakukan pengawasan di wilayah Kelurahan Tanjung Palas Hilir dan Tanjung Palas Hulu. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara cermat serta sesuai dengan kondisi faktual yang ditemukan di lapangan.
Adapun di Kecamatan Tanjung Palas Tengah, pengawasan difokuskan di Desa Salimbatu, khususnya pada RT 1, RT 43, dan RT 54. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang memerlukan penyesuaian, termasuk data pemilih yang telah meninggal dunia, perubahan nama, maupun perubahan tanggal lahir.
Data yang menjadi fokus pengawasan di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia, perubahan nama, serta perubahan tanggal lahir. Pencocokan dilakukan dengan mendatangi langsung alamat pemilih untuk memastikan kebenaran informasi dan kesesuaiannya dengan dokumen serta kondisi faktual di lapangan.
Dalam pelaksanaan pengawasan di tiga kecamatan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Bulungan memastikan setiap proses Coktas berjalan secara transparan dan sesuai prosedur. Petugas pengawas turut mencermati proses pendataan serta melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi pemilih dengan kondisi sebenarnya.
Pengawasan langsung ini menjadi langkah penting Bawaslu Kabupaten Bulungan dalam mengawal kualitas data pemilih. Dengan turun langsung ke lapangan, Bawaslu dapat mengidentifikasi apabila terdapat data yang perlu diperbaiki atau disesuaikan sehingga proses pemutakhiran data dapat menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat.
Melalui pembentukan tiga tim pengawasan yang ditempatkan di Kecamatan Tanjung Selor, Kecamatan Tanjung Palas, dan Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bawaslu Kabupaten Bulungan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih. Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan proses Coktas berjalan akurat, transparan, dan sesuai ketentuan demi mendukung tersedianya data pemilih yang berkualitas.