Bawaslu Bulungan Kerahkan 314 Pengawas TPS Awasi Distribusi C Pemberitahuan Sampai Ke Pemilih
|
Tanjung Selor-Menjelang Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serantak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan) Kerahkan 314 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Bulungan untuk mengawasi distribusi C Pemberitahuan Pemilih, Minggu, (24/11).
Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, hari ini menjadi batas akhir distribusi formulir C. Pemberitahuan kepada pemilih yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara, PTPS juga bertugas memastikan persiapan pemilu berjalan sesuai aturan, termasuk pengawasan distribusi formulir C. Pemberitahuan kepada pemilih.
"Kami telah menginstruksikan dan mengoordinasikan seluruh jajaran PTPS di Kabupaten Bulungan agar memastikan formulir C. Pemberitahuan benar-benar sampai kepada pemilih yang bersangkutan. Selain itu, KPPS harus mendistribusikan formulir ini sesuai mekanisme, tata cara, dan prosedur yang ditetapkan KPU, seperti mendatangi pemilih secara langsung dan mencatat jumlah formulir yang telah terdistribusi atau belum, beserta alasannya," ungkap pria yang biasa di sapa Mas Dwi tersebut kepada Humas Bawaslu Bulungan.
Ia menambahkan bahwa pada 26 November 2024, KPPS diwajibkan melakukan rekapitulasi total formulir C. Pemberitahuan yang telah dikembalikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Bawaslu Bulungan juga mengimbau masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk segera meminta formulir C. Pemberitahuan kepada KPPS jika belum menerimanya hingga hari ini.
Hal ini penting agar pemilih mengetahui di TPS mana mereka terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.
Penulis: R_Saba
Editor: Humas Bawaslu Bulungan