Bawaslu Bulungan Buka Rekrutmen PTPS, Ini Jadwal Lengkap Pendaftarannya
|
Tanjung Selor-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulunga) kembali membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Berikut tahapan pendaftaran PTPS oleh Bawaslu Bulungan:
Pendaftaran dan penerimaan berkas (12 s/d 28 September 2024).
Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (12 s/d 28 September 2024).
Pengumuman Perpanjangan (29 September s/d 1 Oktober 2024).
4.Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (1 s/d10 Oktober 2024).
Penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan (1 s/d 10 Oktober 2024).
Pengumuman Lulus Administrasi (11 Oktober 2024).
Tanggapan/masukan masyarakat (12 Oktober s/d 2 November 2024).
8.Wawancara (12 s/d 22 Oktober2024).
9.Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (23 s/d 25 Oktober 2024).
Pergantian calon terpilih (jika ada) (23 Oktober s/d 02 November 2024).
Pelantikan PTPS (3 s/d 4 November 2024)
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Penulis : R_saba
Editor : Humas Bawaslu Bulungan