Bawaslu Bulungan Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Berikut Jumlah Kuotanya
|
Tanjung Selor-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupayten Bulungan (Bawaslu Bulungan) membuka pendaftaran pengawas TPS (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Jumlah PTPS yang akan rekrut sebanyak 314 orang.
Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024, pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada 12 hingga 28 September 2024.
Apabila kuota pendaftar PTPS belum terpenuhi, katanya lagi, masa pendaftaran akan diperpanjang tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024. Sedangkan pengumuman bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi akan dilakukan pada 11 Oktober 2024, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat pada 12 Oktober hingga 2 November 2024.
"Tes wawancara akan dilakukan pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Adapun pengumuman dan penetapan calon terpilih berdasarkan tes wawancara akan dilakukan pada 23-25 Oktober 2024. Pelantikan PTPS pada 3-4 November 2024," ujar Dwi Kepada Humas Bawaslu Bulungan. Minggu, (15/09).
Rekrutmen PTPS ini Lanjutnya, yang dibutuhkan oleh Bawaslu Bulungan adalah sebanyak 314 orang dan tersebar di seluruh Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bulungan. Perekrutan dilakukan secara terbuka bagi yang memenuhi persyaratan termasuk bagi penyandang disabilitas.
Dwi mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang ada di Kepulauan Meranti untuk berpartisipasi aktif mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Kami mengajak kepada tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk sama-sama mendorong putra putri terbaik Lkabupaten Bulungan yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS demi menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang jujur, adil dan demokratis. Rekrutmen akan dilakukan secara terbuka," ajaknya.
Dwi mengatakan untuk rekrutmen PTPS Pilkada 2024 akan dilakukan oleh masing-masing Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) yakni Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Bulungan.
"Untuk informasi pendaftaran dan persyaratannya dapat diakses di media sosial baik media sosial Bawaslu Bulungan maupun media sosial masing-masing Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan," Pungkasnya.
Penulis : R_Saba
Editor : Humas Bawaslu Bulungan