Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bulungan Bahas Kesepakatan Bersama dan PKS dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan

Bawaslu Bulungan Bahas Kesepakatan Bersama dan PKS dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan

Tanjung Selor - Bawaslu Kabupaten Bulungan melaksanakan rapat pembahasan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bulungan, Ali Akbar, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bulungan, serta jajaran staf yang membidangi kerja sama dan kemitraan. Senin, (5/10).

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bulungan, Ali Akbar. Dalam pembahasan, peserta rapat membahas konsep awal Kesepakatan Bersama, termasuk mekanisme kerja sama antara Bawaslu dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai bentuk Kesepakatan Bersama, apakah akan menggunakan satu format yang mencakup seluruh OPD atau kembali pada rencana awal, yaitu Kesepakatan Bersama antara Bawaslu Kabupaten Bulungan dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui PKS dengan masing-masing perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan.

Bawaslu Kabupaten Bulungan menyampaikan kebutuhan untuk membangun sekitar 14 (empat belas) kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan, khususnya dengan stakeholder strategis yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Salah satu kebutuhan kerja sama yang menjadi perhatian adalah koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), khususnya dalam mendukung pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam hal kerja sama dengan Disdukcapil, diperlukan adanya Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagai dasar untuk selanjutnya dilakukan Perjanjian Kerja Sama dengan perangkat daerah terkait.

Dalam pembahasan juga disampaikan bahwa berdasarkan surat edaran terkait kemitraan strategis Bawaslu, kerja sama dengan stakeholder tersebut belum tercantum secara khusus dalam daftar, sehingga tetap diperlukan adanya Kesepakatan Bersama sebagai dasar penguatan kemitraan.

Selain itu, apabila Kesepakatan Bersama dan PKS nantinya melibatkan sejumlah stakeholder, maka seluruh pihak terkait perlu dilibatkan dalam proses pembahasan. Untuk pelaksanaan PKS dengan masing-masing perangkat daerah, juga perlu dipastikan adanya kewenangan atau surat kuasa khusus dari Bupati kepada perangkat daerah yang akan menandatangani dan melaksanakan PKS bersama Bawaslu.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan revisi terhadap draft Kesepakatan Bersama yang sebelumnya telah disiapkan. Bawaslu Kabupaten Bulungan juga akan menyusun draft PKS yang disesuaikan dengan kebutuhan kerja sama dengan masing-masing OPD dan stakeholder terkait.

Dalam pembahasan selanjutnya, disepakati bahwa apabila proses tersebut ditindaklanjuti pada tahap pembahasan PKS, diperlukan kehadiran Asisten I Pemerintah Kabupaten Bulungan guna memberikan arahan dan memastikan proses kerja sama berjalan sesuai dengan ketentuan.

Terkait kebutuhan data dalam pelaksanaan pengawasan PDPB, Bawaslu Kabupaten Bulungan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Disdukcapil Kabupaten Bulungan. Koordinasi tersebut juga akan mempertimbangkan telah adanya Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI dengan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Lingkup Tugas, Fungsi, dan Wewenang Bawaslu.

Melalui pembahasan ini, Bawaslu Kabupaten Bulungan berupaya memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan dan perangkat daerah terkait sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu dan Pemilihan, termasuk dalam pengawasan data pemilih secara berkelanjutan

Penulis : Muh. Ridwan

Editor : Humas Bawaslu Bulungan