Baliho dan Spanduk Melanggar Peraturan Daerah Ditertibkan
|
Selasa (14/01/2020) Tanjung Selor, Berdasarakan hasil rapat koordinasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Stakeholder dikantor Satpol-PP Kabupaten Bulungan Terkait penetiban Baliho, Spanduk, dan Rekalame yang berkonten Politik yang melanggar.
\n
\nMaka hari ini Selasa 14 Januari 2020 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulungan menertibkan baliho dan spanduk liar yang melanggar peraturan daerah di beberapa titik lokasi jalan raya.
\n
\nBaliho dan spanduk tersebut ditertibkan karena menyalahi aturan. contoh yang dipasang di taman kota yang ada Tanjung Selor. Ada pun titik jalan yang ditertibkan yaitu di wilayah tanjung selor dan tanjung palas.