Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Bulungan Turunkan 6 Tim Uji Petik PDPB
|
Tanjung Selor-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan) melakukan uji petik data hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada triwulan ke-II tingkat Kabupaten Bulungan yang dibagi dalam 6 Tim yang diturunkan untuk melakukan sampel di setiap Kecamatan. Jumat, (10/08).
Uji petik ini dijalankan setelah pengawasan melekat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas beberapa waktu lalu.
Coklit terbatas ini dilakukan KPU setelah pleno triwulan II terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Saat ini teman-teman di Bawaslu, hampir seluruh anggota itu ke lapangan untuk memastikan data-data yang dimutakhirkan sesuai dan akurat,” ujar Riswan, Koordinator Divisi Hukum, Perencanaan, Parmas dan Humas Bawaslu Bulungan kepada Humas Bawaslu Bulungan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, sumber-sumber data yang digunakan Bqawaslu daerah melakukan uji petik itu bisa berasal dari hasil pleno KPU, bisa dari instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Atau bisa dari kelurahan/desa dan bisa juga bersumber dari laporan masyarakat. Ini bisa kami jadikan sumber data dalam melakukan uji petik,” jelasnya.
Uji petik, sambung Riswan yang dilakukan Bawaslu Bulungan mengambil beberapa kategori diantaranya pemilih yang pindah domisili, pemilih ganda, meninggal dunia, pemilih pindah masuk, pensiunan TNI dan Polri.
Riswan juga menjelasakan bahwa selain uji petik, dalam pengawasan PDPB tersebut, Bawaslu Bulungan juga melakukan sejumlah langkah dan strategis lain. Salah satunya dengan melakukan pencegahan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagai bahan melakukan pengawasan PDPB.
“Koordinasi dengan instansi terkait di tingkat Kabupaten Kemudian, membuka posko pengaduan masyarakat di seluruh Bawaslu Kabupaten Bulungan baik secara offline maupun online,” Tambahnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu itu menegaskan, Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada saat Pilkada 2024 perlu menjadi perhatian.
“DPK juga harus dicek karena menjadi potensi adanya perubahan data pemilih maupun pemilih baru,” tutupnya.
Penulis: R_Saba
Editor: Humas Bawaslu Bulungan