Matangkan Persiapan Pengawasan, Bawaslu Bulungan Minta Akses Sipol Lebih Luas Dari KPU
|
Tanjung Selor-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (26/11) di Kantor Bawaslu Kota Tarakan.
Kegiatan ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik.
Rapat Kerja Teknis yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provisni Kalimantan Utara turut dihadiri pada kegiatan tersebut Pimpinan beserta staf dari Bawaslu Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung dan Kota Tarakan.
Dalam kegiatan tersebut Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Fadliansyah menyampaikan tugas, alur koordinasi, serta indikator pengawasan sebagaimana diatur dalam SE 41/2025.
“Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan penjelasan terkait verifikasi pemutakhiran data parpol, keabsahan dokumen partai politik, serta mekanisme koordinasi antara Bawaslu Kabupaten/Kota dengan KPU Kabupaten/Kota.” Kata Fadli saat membukaa acara rapat kerja teknis.
Dalam rapat tersebut Bawaslu Bulungan yang di hadiri oleh Riswan memaparkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) berdasarkan Se 41 Tahun 2025. Salah satunya bahwa Pengawasan Sipol belum optimal.
“Pengawasan akses sipol oleh Bawaslu Kabupaten Bulungan terbatas sehingga semua data parpol tidak dapat dipantau secara menyeluruh sehingga berpotensi rawan data fiktif atau data ganda.” Ucap Riswan.
Oleh karna itu lanjut riswan, itu Bawaslu Kabupaten Bulungan meminta kepada KPU Kabupaten Bulungan untuk memberikan akses Sipol yang sama kepada Bawaslu.
“Selain penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bawaslu Kabupaten/Kota Se- provinsi Kalimantan Utara juga di minta untuk penyusunan alat kerja pengawasan pemutakhiran data parpol.”Ucap Riswan Kepada Humas Bawaslu Bulungan.
Penyusunan alat kerja lanjut Riswan, merujuk pada Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, yang menjadi pedoman teknis dalam proses pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan.
“DIM dan alat kerja ini akan menjadi acuan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan di lapangan, serta kesesuaian pemutakhiran data pada akun Sipol.” Tambah Riswan.
Penulis: R_Saba
Editor: Humas Bawaslu Bulungan