Bawaslu Kaltara Laksanakan Kembali Rapat Permasalahan Hukum Pasca Pemilihan
|
Tarakan-Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara (Bawaslu Kaltara) kembali melaksanakan Rapat Pembahasan Permasalahan Hukum Pasca Tahapan Pemilu dan Pemilihan pada hari Kamis (11/11).
Pada rapat pembahasan kali ini, Topik yang di bahas mengangkat subtema yang di angkat ialah Efeektifitas Hukum Terhadap Pasal 162 Ayat 3 dan Penegakkan Hukum Terhadap Money Politic Pasca Penmungutan Suara (Pemilu).
Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Muh. Zulfauzy Hasly menyampaikan permasalahan Hukum Pasca Pemilu dan Pemilihan dengan issue yang di angkat adalah Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap pasl 162 ayat 3.
Pemaparan materi kedua disampaikan oleh Anggota Bawaslu kota tarakan, Dian Antarja dengan materi makalah Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Politik Uang Pasca Pemilihan.
Setelah Ketua dan anggota Bawaslu Kota Tarakan menyampaikan paparan materinya, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada peserta rapat untuk menanggapi.
Rapat pembahasan permasalahan hukum pasca tahapan ini merupakan upaya Bawaslu Kaltara untuk mempersipakn diri menghadapi Pilkada yang akan di gelar secara serentak di tahun 2024.
“Maka tugas kami terus meberikan edukasi kepada jajaran kami Bawaslu Kabupaten/Kota se-kaltara agar benar-benar siap malaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara sehingga Pemilu yang Beritegritas dapat terwujudkan dan melahirkan pemimpin yang amanh dan jujur kepada rakyatnya.” ucap Anggota Bawaslu Kaltara, Koordinator Divisi Hukum,Humas dan Datin (Koordiv. H2DI), Fadliansyah memberikan semangat kepada peserta rapat.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Tarakan, yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-kaltara sebagai peserta