Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bulungan Sosialisasikan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada

Bawaslu Bulungan Sosialisasikan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada

Poto: Ketua dan Anggota Bawaslu Bulungan saat sosialisasi tata cara permohonan sengketa proses pada pilkada 2024

Tanjung Selor-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan), menggelar sosialisasi tata cara penyampaian permohonan penyelesaian sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan Tahun 2024.

Bertempat di Hotel Pangeran Khar, Minggu (22/9), Bawaslu menghadirkan para pengurus partai politik, Liaison officer (LO) atau tim penghubung pasangan calon.

Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto, Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta pemilihan, terutama bakal pasangan calon atau tim sukses bakal pasangan calon yang mewakili, mengenai tata cara penyelesaian sengketa pemilihan pada pilkada 2024. 

“Hal ini sangat penting, terutama jika dalam proses pemilihan ditemukan keputusan KPU yang dianggap merugikan salah satu pasangan calon. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan peserta pemilihan memiliki pengetahuan yang memadai tentang prosedur penyelesaian sengketa secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya sosialisasi ini dalam rangka menciptakan proses pemilihan yang adil dan transparan. 

"Kami melakukan sosialisasi penyelesaian sengketa agar segala hambatan dalam pemilihan di Kabupaten Bulungan dapat diselesaikan dengan baik melalui mediasi, dengan duduk bersama dan mencari solusi. Bawaslu menyediakan ruang-ruang penyelesaian sengketa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dan ruang ini merupakan hak masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya,”tegas Dwi.

Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh peserta pemilihan mengenai pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan terarah, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa konflik yang merugikan berbagai pihak.

Sementara itu Koorinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan, Sri Wahyuni mengungkapkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa itu sendiri tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Didalam aturan itu jelas ya yang menjadi objek untuk dimasukannya dalam permohonan sengketa itu adalah SK atau berita acara yang di keluarkan oleh KPU,” ungkapnya.

Poto: Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bsawaslu Bulungan saat memberikan materi
Poto: Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Bulungan saat menyampaikan materi

“Terkait masalah itu juga, teman-teman dari parpol ataupun LO kita beritahukan agar difahami bahwa yang menjadi permohonan penyelesaian sengketa yaitu Bakal Pasangan Calon atau pasangan calon yang mana tertuang dalam pasal 6 Perbawaslu 2 Tahun 2020 tersebut. Untuk pengajuan permohonan penyelesaian sengketa tersebut, juga perlu diingatkan bahwa tiga hari sejak di keluarkannya SK atau berita acara. Nah lewat dari tiga hari tersebut hitungannya kadaluarsa,“terangnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan selian sengketa antar peserta dengan penyelenggara, ada juga sengketa antar peseta. Yang lazim terjadi pada saat kampanye misalnya sengketa terkait lokasi pemasangan titik alat peraga kampanye yang telah di tentukan.

“Jadi wilayah paling krusial untuk teman-teman bersengketa antar sesama peserta itu di tahapan kampanye. Anggap saja misalnya dari segi baleho, biasanya titik-titik baleho menjadi sebuah permasalahan. Ada yang memasang baleho di titik A, dan ternyata salah satu calon juga memasang baleho di titik yang sama nah itu yang terjadi sengketa antar peserta,” ungkapnya.

“untuk menkanisme penyelesaian sengketa antar peserta dilakukan dalam waktu cepat dan dapat langsung ditangani oleh Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten Bulungan. Pada pasal 64 (ayat 5) Perbawaslu 2 Tahun 2020, bahwa tahapan penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan ini yaitu Bawaslu ataupun Panwaslu Kecamatan menerima permohonan sengekta setelah itu dilakukan pemeriksaan permohonan, lalu mempertemukan kedua belah pihak yaitu pemohon dan termohon serta memeriksa bukti dan juga dilakukan musyawarah. Apabila tidak terjadi kesepakatan maka Bawaslu ataupun Panwaslu Kecamatan akan memutuskan penyelesaian sengketa antar peserta ini berdasarkan pertimbangan bukti dan fakta  musyawarah, tuturnya.

Ia menambahkan bahwa Panwaslu Kecamatan kami juga sudah dibekali pelatihan mediator untuk mempertajam kemampuan dalam melakukan mediasi diantara pihak yang bersengketa.

Penulis : R_Saba
Editor : Humas Bawaslu Bulungan