Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bulungan Sampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Jelang Pleno PDPB Triwulan III

Bawaslu Bulungan Sampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Jelang Pleno PDPB Triwulan III

Tanjung Selor - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan terus memperkuat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan sekaligus menyampaikan saran perbaikan sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas data pemilih. Kamis, (24/09).

Koordinasi tersebut dilaksanakan menjelang rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang dijadwalkan pada akhir September 2026. Pertemuan menjadi ruang bagi Bawaslu dan KPU untuk membahas perkembangan pemutakhiran data serta hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian sebelum proses rekapitulasi dilakukan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Bawaslu sebelumnya juga telah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bulungan terkait pelaksanaan PDPB Triwulan III, termasuk membahas rencana Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari proses pengecekan data di lapangan.

Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Bulungan menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada KPU sebagai bahan tindak lanjut sebelum pelaksanaan pleno. Saran tersebut diarahkan untuk membantu memastikan data pemilih yang direkap telah melalui proses pemutakhiran dan pengecekan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengawasan terhadap PDPB dilakukan untuk menjaga agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bawaslu Kabupaten Bulungan juga terus melakukan berbagai metode pengawasan, termasuk uji petik terhadap data pemilih setelah pelaksanaan Coktas, guna melihat kesesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi faktual di lapangan.

Selain koordinasi antarlembaga, Bawaslu Kabupaten Bulungan turut mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih. Masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan data dirinya dan keluarga tercatat dengan benar serta menyampaikan informasi apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dari sisi regulasi, pelaksanaan PDPB pada 2026 mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 Juli 2026 dan diundangkan pada 13 Juli 2026.

Koordinasi dan penyampaian saran perbaikan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Bulungan dalam memperkuat kualitas pengawasan PDPB. Dengan adanya komunikasi dan tindak lanjut antara Bawaslu dan KPU, proses rekapitulasi diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang lebih akurat, mutakhir, transparan, serta sesuai dengan kondisi faktual.

Bawaslu Kabupaten Bulungan akan terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk mengawal setiap proses pemutakhiran data pemilih hingga pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari menjaga hak konstitusional warga negara agar setiap pemilih yang memenuhi syarat dapat terdata secara tepat.