Bawaslu Bulungan Gelar Penguatan Kelembagaan Pasca Putusan MK
|
Tanjung Selor-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan) menggelar kegiatan Penguatan Fungsi Kelembagaan sebagai bagian dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PPU-XXII/2024, Sabtu (10/9) di Hotel Grand Pangeran Khar.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kesbangpol Kabupaten Bulungan, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, KPU Kabupaten Bulungan, Perwakilan Polresta Bulungan, Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bulungan, Perwakilan Dandim 0903 Tanjung Selor, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas, Okp, Perwakilan Delapan Belas (18) Partai Politik serta para tamu undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto, dalam sambutannya menjelaskan kegiatan ini melibatkan mitra kerja Bawaslu yang selama ini berperan dalam pengawasan pemilu. Menurutnya, penguatan kelembagaan penting untuk memperjelas kedudukan serta kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat 5 UUD 1945.
Ia menekankan perlunya perbaikan tata hubungan antar lembaga penyelenggara pemilu, termasuk penegasan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Bawaslu dalam pencegahan maupun penanganan pelanggaran. Harapannya, pengawasan dapat berjalan lebih efektif sehingga pemilu terlaksana secara demokratis dan berintegritas.
Putusan MK sambungnya, yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah dengan jeda maksimal dua setengah tahun memberi proyeksi tantangan tersendiri bagi Bawaslu bulungan baik dari internal mau external.
“Tentunya dalam menghadapi proyeksi tantangan tersebut Bawaslu akan memaksimalkan penguatan kelembagaan. Karena itu, kesiapan, evaluasi dan strategi pendidikan pengawasan pemilu akan terus tetap kami lakukan dan mengharapkan dukungan dari semua pihak,” jelasnya.
Menurut Dwi, Momentum perubahan ini harus kita pijaki untuk memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus meningkatkan efesiensi penyelenggaraan pemilu khususnya di Kabuapten Bulungan.
“Oleh karna itu, forum penguatan kelembagaan seperti ini sangat relevan, karna membuka ruang bagi kita untuk berdiskusi, mengevaluasi pengalaman Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” imbuhnya.
Melalui forum ini, Bawaslu berharap penguatan kelembagaan dapat memperkokoh peran pengawas pemilu dalam menjaga demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.
Sebagai informasi tambahan kegiatan ini di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Kaltara, Yakobus Iskandar dengan menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya. Mereka adalah Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Kadri Yusuf Affandy, Dosen Fisipol Universitas Kaltara, Jimmy Naroen, serta Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Ruliyana.
Penulis: R_Saba
Editor: Humas Bawaslu Bulungan