Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bulungan Ajak Masyarakat Aktif Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Bulungan Ajak Masyarakat Aktif Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Tanjung Selor - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Selasa (15/9/26).

Anggota Bawaslu Kabupaten Bulungan, Riswan, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, mengatakan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Menurut Riswan, masyarakat memiliki posisi penting karena dapat membantu memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Pemutakhiran data pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu. Masyarakat juga memiliki peran penting untuk memastikan dirinya dan keluarganya telah terdata sebagai pemilih serta menyampaikan informasi apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual,” kata Riswan.

Pengawasan PDPB yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bulungan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam regulasi tersebut, pengawasan PDPB dilakukan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif.

Melalui mekanisme tersebut, Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu instrumen penting untuk menemukan dan menyampaikan informasi mengenai persoalan data pemilih.

Riswan menjelaskan, perubahan kondisi kependudukan dapat terjadi setiap waktu. Karena itu, pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan dan membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Masyarakat dapat berpartisipasi dengan memastikan status dirinya dalam data pemilih, menyampaikan perubahan elemen data kependudukan, serta memberikan informasi apabila menemukan adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, belum terdaftar, atau kondisi lain yang menyebabkan data pemilih perlu diperbarui.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi data pemilih di lingkungan masing-masing. Jika menemukan adanya data yang tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Bawaslu sehingga dapat dilakukan pencermatan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Riswan.

Sebagai bagian dari pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Bulungan membuka Posko Aduan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bulungan. Posko tersebut menjadi ruang bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, ingin berkonsultasi, maupun menyampaikan aduan atau informasi terkait data pemilih.

“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau menemukan persoalan terkait data pemilih, silakan datang langsung ke Posko Aduan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bulungan. Kami terbuka menerima informasi dari masyarakat dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan Bawaslu,” kata Riswan.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu menunggu sampai tahapan Pemilu atau Pemilihan berlangsung untuk menyampaikan persoalan terkait data pemilih.

“Jangan menunggu tahapan Pemilu dimulai. Pengawasan terhadap data pemilih dapat dilakukan sejak sekarang. Semakin aktif masyarakat memberikan informasi, semakin cepat potensi persoalan data pemilih dapat diketahui dan ditindaklanjuti,” tambahnya.

Partisipasi masyarakat dalam PDPB merupakan bagian dari pengawasan partisipatif yang secara khusus menjadi salah satu mekanisme pengawasan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi objek dalam pemutakhiran data pemilih, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.

Bawaslu Kabupaten Bulungan berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdata dan menggunakan hak pilihnya.

“Hak pilih harus dijaga sejak proses pendataan. Mari bersama-sama mengawal data pemilih agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya karena persoalan data,” tutup Riswan.