Lompat ke isi utama

Berita

Ridwan Bahas 7 Strategi Bawaslu Cegah Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu

Foto: Pemaparan materi oleh Ridwan Staf Bawaslu Kabupaten Bulungan

Foto: Pemaparan materi oleh Ridwan Staf Bawaslu Kabupaten Bulungan

Tanjung Selor_Di masa Non Tahapan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan) terus melakukan Upgrate diri dengan cara melakukan diskusi internal dengan tema "Rakit Barisan" dan setiap jajaran staf sekretariat di minta untuk melakukan persentasi secara bergantian setiap minggunya. Jumat , (06/02).

kegiatan Rakit Barisan ini adalah penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan cara persentasi materi, hal ini di lakukan sebagai sebagai bentuk sarana berbagi pengetahuan dan gagasan, belajar untuk memperluas pemahaman dalam menjalankan tugas kelembagaan untuk menghadapi pemilu dan pemilihan yang akan datang.

Dalam diskusi tersebut Ridwan membahas materi tentang 7 strategi Bawaslu dalam mencegah Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu yang dapat dilakukan oleh Bawaslu Bulungan dengan mengacu sejumlah indikator keberhasilannya. 

Tak hanya itu ia juga membahas upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses di Pemilu Serentak 2024 yang lalu dengan Bawaslu Bulungan menerbitkan Indeks Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu.

Indeks Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu dianggap penting oleh Bawaslu dalam mengukur kerja-kerja pencegahan oleh jajaran di tingkat Kecamatanm, Kelurahan/Desa hingga TPS, juga untuk mendeteksi dan mengantisipasi kerawanan, serta untuk melakukan evaluasi kerja pencegahan.

Secara umum, indeks pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu yang dilakukan Bawaslu sangat baik karena memenuhi 3 kriteria indikator.

Tiga indikator tersebut yang pertama adalah regulasi khusus, yang diterbitkan Bawaslu berkaitan dengan pedoman strategi pencegahan.

Indikator kedua adalah program pencegahan sebagai implementasi yang mendukung regulasi yang dibuat. Kemudian indikator ketiga adalah indeks capaian yang dilakukan Bawaslu dalam mengukur indeks.

Hasilnya, semua indikator pencegahan yang dilakukan Bawaslu tersebut telah terpenuhi, dan hasil capaiannya rata rata sangat aktif melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa Proses Pemilu.

Salah satu contohnya, keterpenuhan indikator regulasi di antaranya terbitnya SK Ketua Bawaslu 274/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pilkada 2024.

Di samping itu, Bawaslu juga membuat 7 strategi, untuk bisa berhasil mencegah pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dan Pilkada 2024 tinggi.

Tujuh strategi tersebut di antaranya identifikasi kerawanan, edukasi, partisipasi, kerja sama, naskah dinas, publikasi, dan kegiatan lainnya.

Penulis: R_Saba
Editor: Humas Bawaslu Bulungan