Implementasi SI Nomor 2 Tahun 2026, Bawaslu Bulungan Kunjungi Disdikbud Kaltara
|
Tanjung Selor_Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan) koordinasi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara (Disdikbud Kaltara) dalam rangka mempererat sinergitas dan mengimplementasikan Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang tugas konsolidasi demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemilihan umum di luar tahapan, Selasa (27/01).
Koordinasi tersebut dipimpin langsung Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Bulungan, Riswan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS), beserta jajaran teknis dan disambut hangat oleh Koordinator Pengawas Sekolah Disdikbud Kaltara Drs. Warsito.
Dalam diskusi tersebut Ali Akbar Anggota Bawaslu Bulungan menyebutkan sebagaimana amanah UU nomor 7/2017 pentang pemilu Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik dengan pengawasan partisipatif.
“Pendidikan politik yang pernah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bulungan salah satunya ialah lomba debat di tingkat SMA/SMK/MA se-Kabupaten Bulungan dan”,Kata Ali.
Senada dengan penyampaian Riswan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Bulungan, bahwa Bawaslu Bulungan telah menjalin kerjasama untuk pendidikan politik di beberapa sekolah setingkat SMA/SMK/MA se-Kabupaten Bulungan, yaitu pembentukan Saka adihyaksa pemilu dan MoU dengan Universitas Kaltara tanjung selor
“Ini dilakukan berkaitan dengan pendidikan politik pengawasan partisipatif. Dengan melibatkan pelajar dan atau mahasiswa dilingkungan sekolah atau kampus agar dapat terlibat menjadi bagian dari pengawas pertisipatif”, tambah Riswan.
Selain tindak lanjut dari Surat Instruksi (SI) Nomor 2 Tahun 2026, giat dimaksud juga membahas aspek lainnya seperti pengawasan dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
“Selain koordinasi dan sinergi lintas lembaga ini Bawaslu juga memastikan adik-adik yang sudah berusia 17 tahun terdaftar dalam DPT dan memastikan sudah dilakukan pembuatan KTP agar masuk dalam daftar. Karena ada ditemukan beberapa yang sudah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP-El dan ini menjadi bagian dalam upaya memastikan mereka masuk dalam daftar untuk pemilu selanjutnya”, tutup Riswan.
Sementara itu, Koordinator Pengawas Sekolah Disdikbud Kaltara Drs. Warsito menyambut positif yang dilakukan. Menurutnya, langkah Bawaslu Bulungan merupakan inovasi strategis dalam memperkuat pendidikan demokrasi.
“Kami sangat mengapresiasi terobosan ini. Sejak awal pembahasan, kami menyambut baik gagasan tersebut. Soal mau MoU setelah ini akan saya sampaikan segera dengan pak kadis dan nanti tergantung arahan pak kadis apakah perlu MoU dengan Disdikbud dulu atau langsung bergerak untuk menjalankan program pendidikan demokrasi dan wawasan kebangsaan di sekolah-sekolah,” ujarnya.
Penulis: R_Saba
Editor: Humas Bawaslu Bulungan