Bawaslu Bulungan Lakukan Pengawasan Langsung Coktas di Desa Jelarai Selor
|
Tanjung Selor – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan di Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, pada Minggu (25/10).
Pengawasan tersebut dilaksanakan di sejumlah wilayah, yakni RT 13, RT 41, dan RT 42. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan, Dwi Suprapto, bersama jajaran staf Bawaslu Kabupaten Bulungan untuk memastikan proses Coktas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan difokuskan pada data pemilih yang masih memerlukan penyesuaian, khususnya pemilih pemula dan pemilih yang pindah masuk. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat tercatat dalam data pemilih dengan benar.
Petugas Coktas melakukan pencocokan data secara langsung dengan mendatangi alamat pemilih. Melalui kegiatan tersebut, petugas dapat memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan, Dwi Suprapto, menyampaikan bahwa pengawasan langsung ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat dan sesuai ketentuan.
"Pengawasan ini penting dilakukan untuk memastikan setiap proses pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan dengan baik. Kami ingin memastikan data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga tidak ada warga yang memenuhi syarat tetapi terlewat dalam pendataan," ucapa Dwi.
Bawaslu Kabupaten Bulungan juga terus mendorong agar proses Coktas dilaksanakan secara teliti dan terbuka, sehingga setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui pengawasan langsung ini, Bawaslu Kabupaten Bulungan berharap kualitas dan akurasi data pemilih semakin baik. Dengan demikian, hak masyarakat untuk terdaftar sebagai pemilih dapat terlindungi dan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.