Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Bulungan Petakan 27 Indikator Potensi TPS Rawan

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Bulungan Petakan 27 Indikator Potensi TPS Rawan

Tanjung Selor-Dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara dalam Pemilihan Umum mendatang, perhatian terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan menjadi semakin mendesak. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 17 indikator TPS rawan yang pernah terjadi dan 9 indikator yang tidak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. 

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari 81 kelurahan/desa di Kabupaten Bulungan. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 s.d 15 November 2024 Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut:

17 (Tujuh Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi 

  1. 58 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat; 

  2. 53 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb); 

  3. 26 TPS yang t erdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK); 

  4. 21 TPS yang Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; 

  5. 96 TPS yang Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS; 

  6. 1 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan; 

  7. 2 TPS Memiliki Riwayat Terjadi Kekerasan 

  8. 7 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu; 

  9. 1 TPS Memiliki riwayat kekurangan logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu; 

  10. 10 TPS sulit dijangkau karena geografis dan cuaca; 

  11. 2 TPS didirikan di wilayah rawan bencana; 

  12. 4 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS; 

  13. 6 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; 

  14. 2 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; 

  15. 6 TPS di dekat Wilayah Kerja (Pertambangan, pabrik); 

  16. 38 TPS Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS; 

  17. 15 TPS Terdapat kendala aliran listrik dilokasi TPS. 

9 (Sembilan) Indikator Potensi TPS Rawan yang tidak Terjadi dan Perlu di Anrtisipasi yaitu;

  1. Adanya Penolakan penyelengaraan pemungutan suara; 

  2. Adanya praktik menghina/menghasut diantara Pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan Sekitaer TPS; 

  3. Adanya Petugas KPPS berkampanye untuk Pasangan calon; 

  4. Adanya ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa Melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon; 

  5. Adanya keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu; 

  6. Terdapat Riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yangmemiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken); 

  7. Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). 

  8. TPS didiririkan di wilaya rawan Konflik 

  9. TPS didirikan di wilayah wilaya Rawan Bencana (contoh: banjir, Tanah Longsor, Gempa); 

Strategi Pencegahan dan Pengawasan 

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat Kabupaten Bulungan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang demokratis. 

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Bulungan melakukan strategi pencegahan, di antaranya: 

  1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 

  2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 

  3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 

  4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 

  5. menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level tingkatan Pengawasan yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online. 

Bawaslu Kabupaten Bulungan juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi 

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Bulungan merekomendasikan KPU Kabupaten Bulungan untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS: 

  1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas; 

  2. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;

  3. Melaksanakan distribusi logistik untuk disesuaikan dengan kondisi geografis dan jalur transportasi, dengan kategori mudah, sedang, dan sulit, serta memperhatikan kondisi cuaca, dimungkinkan distribusi logistik bisa dilaksanakan sejak H-1 & H-2 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat;

  4. Pada hari pemungutan dan perhitungan suara Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) wajib secara cermat dan teliti untuk memastikan bahwa pemilih yang bersangkutan baik itu daftar pemilih tetap, pemilih pindahan dan pemilih tambahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

  5. Memberikan Pelayanan dan hak aksesibilitas kepada Pemilih Disabilitas dalam proses menyalurkan Hak Pilihnya baik secara langsung maupun yang tidak dapat hadir langsung di Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) karena keadaan tertentu. 

Penulis : Muh. Ridwan
Editor : Humas Bawaslu Bulungan